Entri Populer

Selasa, 24 Januari 2012

MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN


MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN

PENDAHULUAN

Banyak alasan pentingnya membicarakan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan.Selain belum ada kesempatan umum tentang keberadaan masyarakat desa sebagai suatu pengertian yang baku,juga kalau dikaitkan dengan pembangunan yang orientasinya banyak dicurahkan kepedesaan,maka pedesaan memiliki arti tersendiri dalam kajian struktur,sosial atau kehidupanya.Dalam keadaan desa yang “sebenarnya”,desa masih dianggap sebagai standard an pemelihara system kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong,keguyuban,persaudaraan,gotong-royong,kesenian,kepribadian dalam berpakaian,adat-istiadat,kehidupan moral-susila,dan lain-lain.
Orang kota membayangkan bahwa desa ini merupakan tempat orang bergaul dengan rukun,tenang,selaras,dan akur.Akan tetapi justru dengan berdekatan,mudah terjadi konflik atau persaingan yang bersumber dari peristiwa kehidupan sehari-hari,hal tanah,gengsi,perkawinan,perbedaan antara kaum muda dan tua serta antara pria dan wanita.Bayangan bahwa desa tempat ketentraman pada konstelasi tertentu ada benarnya,akan tetapi yang nampak justru bekerja keraslah yang merupakan syarat pokok agar dapat hidup di desa.
Demikian pula dalam konteks pembangunan desa (pertanian),semula orang beranggapan bahwa masyarakat pertanian mangalami involusi (kemunduran) pertanian yang berjalan dalam proses pemiskinan dan apapun teknologi dan kelembagaan modern yang masuk ke pedesaan akan sia-sia.Pernyataan-pernyataan sumbang inilah yang ingin kami bahas dalam makalah yang ringkas dan singkat ini,yang mana adanya kontroversi kesan atau pendapat ini mungkin lebih tepat apabila dihubungkan dengan berbagai gejala sosial seperti konsep-konsep perubahan sosial atau kebudayaan. 

PEMBAHASAN

MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN

A. Pengertian Masyarakat

Sebelum kita bicara lebih lanjut masalah masyarakat,baik kita tinjau terlebih dahulu tentang masyarakat.Menurut R.Linton:Seorang ahli antropologi mengemukakan,bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama,sehingga meraka ini dapat mengorganisasikan dirinya berfikir tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.
 Mengingat banyaknya definisi masyarakat tersebut diatas,maka dapat diambil kesimpulan,mbahwa masyarakat harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
a)   Harus ada pengumpulan manusia,dan harus banyak,bukan pengumpulan binatang.
b)   Telah bertempat tinggal alam waktu yang lama di suatu daerah tertentu.
c)    Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengtur mereka untuk menuju kepada
       kepentingan dan tujuan bersama.

Apabila kita berbicara tentang masyarakat,terutama jika kita mengemukakanya dari sudut antropologi,maka kita mempunyai kecenderungan untuk melihat dua tipe masyarakat:
Pertama,satu masyarakat kecil yang belum negitu kompleks,yang belum mengenal pembagian kerja,belum mengenal struktur dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajari sebagai satu kesatuan.
Kedua,masyarakat yang sudah kompleks,yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang,karena ilmu pengetahuan modern sudah maju,teknologi maju,sudah mengenal tulisan,satu masyarakat yang sukar diselidiki dengan baik dan didekati sebagian saja.



1. Masyarakat Perkotaan

Kota menurut definisi universal adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampong berdasarkan ukuranya,kepadatan penduduk,kepentingan atau status hukum.
Beberapa definisi (secara etimologis) “kota”dalam bahasa lain yang agak tepat dengan pengertian ini,seperti dalam bahasa Cina,kota artinya dinding dan dalam bahasa Belanda kuno,tuiin,bisa berarti pagar.Jadi dengan demikian kota adalah batas.Selanjutnya masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community,Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupanya serta cirri-ciri kehidupanya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Ada beberapa ciri yamg menonjol  pada masyarakat kota.yaitu:
a)  Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
b)  Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain.
c)  Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang 
      nyata.
d)  Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota
      daripada warga desa.
e)  Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan,menyebabkan bahwa
      interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
f)  Perubahan-perubahan social tampak dengan nyata di kota-kota,sebab masyarakat kota biasanya lebih
     terbuka dalam menerima hal-hal baru.

1.) Perbedaan Desa dan Kota
Ada beberapa ciri yang dapat digunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota.Antara lain sebagai berikut
   Kota memiliki penduduk yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan desa.
   Lingkungan hidup di pedesaan sangat jauh berbeda dengan diperkotaan.Lingkungan pedesaan terasa
     lebih dekat dengan alam bebas,udaranya bersih,sinar matahari cukup dan lain sebagainya.Sedangkan
     dilingkungan perkotaan yang sebagian besar dilapisi beton dan aspal,bangunan-bangunan menjulang
     tinggi dan pemukiman yang padat.
   Kegiatan utama penduduk desa berada di sector ekonomi primer yaitu bidang agraris(pertanian)
   Corak kehidupan social di desa dapat dikatakan masih homogin(satu jenis),sebaliknya di kota sangat
     heterogin(beraneka ragam) karena disana saling bertemu berbagai suku bangsa,agama,kelompok dan
     masing-masing memiliki kepentingan yang berlainan.
   Sistem pelapisan social di kota jauh lebih kompleks daripada di desa.
   Mobilitas (kemampuan bergerak) social di kota jauh lebih besar daripada di desa.
   Bila terjadi pertentangan,di usahakan untuk dirukunkan,karena memang prinsip kerukunan inilah
      yang menjiiwai hubungan sosial pada masyarakat pedesaan,
   Jumlah angkatan kerja yang tidak mempunyai pekerjaan tetap di pedesaan jauh lebih besar daripada
     di perkotaan.



2. ) Hubungan Desa-Kota, hubungan Pedesaan-Perkotaan.
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain.Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat,bersifat ketergantungan,karena diantara mereka saling membutuhkan.Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras,sayur-mayur,daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota,misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan,perbaikan jalan raya dan sebagainya.Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.
Namun demikian kedudukan yang tak seimbang tercermin dalam hubungan structural fungsional antara desa dan kota,

3.) Aspek Positif dan Negatif
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seharusnya mengandung lima unsure yang meliputi:
a)   Wisma
b)   Karya
c)   Marga
d)   Suka
e)   Penyempurnaan

 2.Masyarakat Pedesaaan

A.Pengertian Desa/pedesaan
Yang di maksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadi Kusuma mengemukakan sebagai berikut :
Desa adalah suatu kesatuan hokum di masa hokum di mana bertempat  tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Adapun yang menjadi cirri-ciri masyarakat pedesaan antara lain :
a.Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila di bandingkan dengan masyarakat pedesaan lainya di luar batas-batas wilayahnya.
b.Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar
    kekeluargaan
c.Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari
    pertanian.
d.Masyarakat tersebut homogen seperti dalam hal mata pencarian , agama, adat istiadat, dsb.

B. Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan
Seperti di kemukakan para ahli atau sumber bahwa masyarakat Indonesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan denga mata pencarian yang bersifat agraris.
Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya di pandang antara sepintas kilas di nilai oleh orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai.
Tapi sebetulnnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah terbawa oleh sifat masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies di istilahkan dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Dalam hal ini kita jumpai gejala-gejala social yang sering di istilahkan:
a.konflik (pertengkaran)
b.Kontraversi (pertentangan )                                                                                                                                                  
c.Kompetisi(persiapan)


C.Kegiatan Pada Masyarakat Pedesaan
Menurut Mubiyarto petani indonesia mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a.petani itu tidak kolot,tidak bodoh atau tidak malas.mereka sudah bekerja   keras sebisa-bisanya agar tidak mati kelaparan.
b.sifat hidup penduduk desa atau para petani kecil(petani gurem)dengan rata-rata luas sawah kurang lebih 0,5 ha yang serba kekurangan adalah “nrimo”(menyerah kepada takdir)karena merasa tidak berdaya.

C.Urbanisasi dan Urbanisme

 A.Arti Urbanisasior sekunder
Urbanisasi adalah suatu proses perpindahan penduduk dari desa ke kota.
Dengan demikian urbanisasi adalah suatu proses dengan tanda-tanda sebagai berikut:
  Terjadinya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota;
  Bertambah besarnya jumlah tenaga kerja non agraria di sector tersier(jasa)
  Tumbuhnya pemukiman menjadi kota
  Meluasnya pengaruh kota di daerah pedesaan mengenai segi ekonomi,social,kebudayaan,dan
    psikologis

B. Sebab-Sebab Urbanisasi
Pada dasarnya ada 3 hal utama yang menyebabkan timbulnya urbanisasi :
1.Adanya pertambahan penduduk secara alamiyah
2.Terjadinya arus perpindahan dari desa ke kota
3.Tertariknya pemukiman pedesaan kedalam lingkup kota, sebagai perkembangan kota yang sangat pesat di berbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan tersedianya kesempatan kerja
Faktor-faktor pendorong (push factors) adalah factor-faktor yang ada pada masyarakat pedesaan sendiri mendorong penduduk  desa untuk meninggalkan daerah tempat kediamannya. Sedangkan factor-faktor penarik (pull factors) adalah faktor-faktor yang ada di perkotaan dan mampu menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap di perkotaan.
Apabila dianalisa lebih jauh lagi, ternyata bahwa sebab-sebab yang mendorong orang-orang desa untuk meninggalkan tempat tinggal asalnya adalah sebagai berikut:
1.Timbulnya kemiskinan di pedesaan.
2.Penduduk desa,terutama kaum muda-mudi,merasa tertekan oleh adat istiadat yang ketat,mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
3.Di desa-desa tidak banyak kesempatan untuk menambah pengetahuan.
4.Rekreasi,salah satu factor yang penting di bidang spiritual kurang sekali,dan kalau ada pekembangannya sangat lambat.
5.Penduduk desa yang mempunyai keahlian lain dari petani,misalnya saja  kerajinan tangan,menginginkan pasaran yang lebih luas bagi hasil kegiatannya yang hanya dapat di peroleh di kota.
6.Kegagalan panen yang di sebabkan berbagai sebab
7.pertentangan dalam lingkup social,baik antar kelompok,antar golongan,agama dll.

    Factor-faktor tersebut antara lain:
1.penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa di kota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan.
2.Usaha untuk mencari pekerjaan yang lebih sesuai denganpendidikan sebenarnya dilatarbelakangi oleh motif untuk mengangkat posisi social dengan cara pergi ke kota dan bekerja disana.
3.Bagi orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu,kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari control social yang terlalu ketat.
4.Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan,misalnya kerajinan membuat sepatu atau tas wanita.
5.Kelebihan modal dikota lebih banyak daripada di desa.
6.Pendidikan,terutama pendidikan lanjutan lebih banyak dikota dan lebih banyak didapat.
7.Kota merupakan tempat yang lebih menguntungkan untuk mengembangkan jiwa dengan sebaik-baiknya dan seluas-luasnya
8.Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam orang dari segala lapisan masyarakat.

C.Akibat-Akibat Urbanisasi
Hubungan antara desa dan kota bersifat timbal balik dalam arti baik desa maupun kota keduanya pengaruh mempengaruhi. Selanjutnya proses urbanisasiakan menimbulkan akibat lebih jauh lagi , antara lain:
1.Terbentuknya suburb (tempat-tempat pemukiman baru di pinggiran kota,akibat perluasan kota).
2.Makin meningkatnya tuna karya,
3.pertambahan penduduk kota yang pesat  menimbulkan masalah perumahan.
D.Usaha-Usaha Menanggulangi Urbanisasi
berbagai tindakan tersebut akan di uraikan secara singkat di bawah ini:

1.Lokal jangka pendek
a).Pembersihan daerah-daerah perkampungan melarat yang ada di tengah kota .
b).Perbaikan kampong melarat.
c).membuat dan melaksanakan proyek sites and service atau proyek plottownship.
d)Memperluas kesempatan kerja.

2.Lokal jangka panjang
Salah satu diantaranya adalah penyusunan masterplan (rencana induk),yaitu himpunan rumusan  tindakan-tindakan  yang harus menjaga sejumlah factor-faktor

3.Nasional jangka pendek
 Pemerintah dapat mengatur masalah migrasi(perpindahan) penduduk dari desa ke kota dengan peraturan perundang-undangan.

4.Nasional jangka panjang
Dalam perencanaan tingkat nasional dalam berbagai sector,proses urbanisasi mendapat perhatiaan secukupnya.dalam rencana pengembangan kota misalnya saja dapat direncanakan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a)pemencaran pembangunan kota dengan membangun kota-kota baru.
b)rencana pembangunan daerah
c)mengendalikan industrialisasi di kota-kota besar






E.Urbanisme
untuk membentuk definisi”urbanisme”harus ada criteria tertentu,dan ada yang berpendapat  sebagai berikut:
1.adanya golongan penduduk di kota
2.ada suatu system pendidikan
3.adanya suatu kekuasaan politik
4.ada golongan pedagang dan pelayanan.

Menurut King dan Culledge(1978),urbanisasi dapat dikenal melalui empat proses utama keruangan(four major spatial processes)yaitu:
1.Adanya pemusatan kekuasaan pemerintah kota sebagai pengambil keputusan.
2.Adanya arus modal dan investasi untik mengatur kemakmuran kota dan wilayah di sekitarnya.
3.Difusi inovasi dan perubahan yang berpengaruh terhadap aspek social,ekonomi dll.
4.Migrasi dan pemukiman baru dapat terjadi apabila pengaruh kota secara terus menerus masuk ke daerah pedesaan.

KESIMPULAN

1. Masyarakat pedeasaan adalah sekelompok orang yang hidup bersama dan bekerjasama yang berhubungan secara erat tahan lama dengan sifat-sifat yang hamper sama (homogen) disuatu daerah atau wilayah tertentu dengan bermata pencaharian dari sektor pertanian (agraris).Sedangkan masyarakat kota ialah masyarakat yang tinggal di tengah-tengah kota,gaya hidup individual,jalan pikiran yang rasional dan tidak terikat oleh adapt atau norma tertentu
2. Meskipun banyak sekali perbedaan antara masyarakat desa dan kota,namun diantara kedua komponen tersebut memiliki hubungan yang signifikan,artinya kehidupan perekonomian di kota tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada pasokan tenaga atau barang dari desa,begitu juga sebaliknya.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Abu. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Soelaeman, M.Munandar. 2008. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: PT.Refika Aditama.
Wahyu,Ramdani. 2007. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: CV.Pustaka Setia. 

PENDUDUK, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN


PENDUDUK, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN


PENDAHULUAN

      A.  Latar belakang, maksud, dan tujuan
Penduduk, masyarakat, dan kebudayaan adalah konsep-konsep yang berhubungan satu sama lain. Penduduk bertempat tinggal di dalam suatu wilayah tertentu dalam waktu yang tertentu pula, dan berkemungkinan akan terbentuknya suatu masyarakat di wilayah tersebut. Demikian pula hubungan antara masyarakat dengan kebudayaan, ini adalah hubungan dwi tunggal, yang merupakan kebudayaan adalah hasil dari masyarakat. Kebudayaan bisa terlahir, tumbuh, dan berkembang dalam suatu masyarakat, sebaliknya tidak ada suatu masyarakat yang tidak didukung oleh kebudayaan. Jadi, hubungan antara masyarakat dan kebudayaan merupakan hubungan yang saling menentukan.
Penduduk adalah orang-orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, menetap dalam suatu wilayah, tumbuh dan berkembang dalam wilayah tertentu pula.
Masyarakat adalah suatu kehiduoan sosial manusia yang menempati wilayah tertentu, yang keteraturannya dalam kehidupan sosialnya telah dimungkinkan karena memiliki pranata sosial yang telah menjadi tradisi dan mengatur kehidupannya. Hal yang terpenting dalam masyarakat adalah pranata sosial, tanpa pranata sosial kehidupan bersama didalam masyarakat tidak mungkin dilakukan secara teratur. Pranata sosial adalah perangkat peraturan yang mengatur peranan serta hubungan antar anggota masyarakat, baik secara perseorangan maupun secara kelompok.
Kebudayaan adalah hasil budi daya manusia, ada yang mendefinisikan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Karya manusia menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan, sedangkan rasa mewujudkan segala norma dan nilai untuk mengatur kehidupan dan cipta merupakan kemampuan berpikir dan kemampuan mental yang menghasilkan filsafat dan ilmu pengetahuan.

TINJAUAN TEORI

Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan adalah 3 hal aspek kehidupan yang saling berkaitan. Penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu, sedangkan masyarakat menurut R. Linton adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Ini berarti masyarakat akan terbentuk bila ada penduduknya sehingga tidak mungkin akan ada masyarakat tanpa penduduk, masyarakat terbentuk karena adanya penduduk. Sedangkan budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism. Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.




STUDI KASUS

Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual.
Di kota Denpasar dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.
Mereka terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
Demikian pula masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan.Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005 tercatat 623 orang, sebagian besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39 tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
“Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi”.
Pelatihan Managemen tersebut diikuti 24 peserta utusan dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali berlangsung selama empat hari.
Belum lama ini ada berita seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).





PEMBAHASAN

Makna Norma
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan memaksa perseorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk menjaga dan mencapai nilai-nilai sosial.

Macam-Macam Norma dan Sanksinya
Macam-macam norma dan sanksinya dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa macam norma :

Tata cara ( usage )
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya.
Misalnya : Cara memegang garpu atau sendok ketika makan,
Pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.

Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan atau Folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai kekuatan untuk mengikat yang lebih besar dari pada cara atau usage.
Misalnya: Mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua. Apabila tindakan itu tidak dilakukan maka sanksinya adalah berupa teguran, sindiran, atau pergunjingan.

Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideologi yang dianut oleh masyarakat.
Misalnya : Larangan berzina,berjudi,minum-minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif (obat-obatan terlarang) dan mencuri.
Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat,karena berfungsi :
a) Memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang seringkali berbeda yang satu dengan yang lain.
b) Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Disatu pihak tata kelakuan memaksa agar individu menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku,dan di lain pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu berdasarkan kesanggupannya menyesuaikan dirinya dengan tata kelakuan yang berlaku.
c) Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengkukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.

Adat ( customs )
Adat merupakan norma ynag tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, sehingga anggota-anggota masyarkat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan.
Misalnya : Pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian,apabila terjadinya perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga bahkan masyarakatnya.

Hukum (laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas apabila dibandingkan dengan norma-norma yang disebut terdahulu.
1. Macam-macam norma dan sanksinya dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya,yaitu :
A. Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sanksinya: mendapat dosa dan tekanan batin berupa spiritual.
B. Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang lebih buruk.
Sanksinya: akan dikucilkan orang lain dan di jauhi masyarakat.
C. Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat .
Sanksinya: akan jadi pembicaraan masyarakat setiap harinya dan jadi bahan ejekan orang lain.
D. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah.
Sanksinya: Hukuman penjara dan sel

2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
  Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau
norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
  Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:

a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “penyiksaan” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
“Kamu janganlah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, karena akan mendapat balasannya nanti di neraka”.

b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati kecil manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
“Jika kamu menyakiti hatinya, pasti dia akan sedih… jadi janganlah menyakitinya, rawatlah dia sebagai sahabatmu”.

c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
  Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
  Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

3. Hubungan Antar-Norma
  Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh mencuri” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk mencuri sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pembunuhan”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.


PENUTUP

Dari pembelajaran dan pemahaman isi materi mengenai norma – norma , pranata sosial yang ada di lingkungan masyarakat serta penelitian studi kasus mengenai banyaknya bangsa muda yang terjangkit HIV dan pelaku aborsi, kita dapat membedakan arti ketentuan hidup dan aturan-aturan yang mendasari tata cara hidup sosial dalam masyarakat. Selain memahami dan menyerap intisari dari materi yang ada, kita dapat juga menerapkannya melalui contoh nyata dengan mengikuti aturan – aturan dan norma – norma yang berlaku di masyarakat , entah dimanapun kita berada baik di lingkungan hidup sendiri atau pun tempat umum. Dikarenakan dalam menyikapi isi materi tersebut kita patut terjun langsung untuk menerapkannya agar menjadi acuan bagi masyarakat luas dan menjadi contoh sosial yang sekarang ini sangat jarang kita temukan orang yang bertanggung jawab atas perilakunya sendiri di lingkungan umum. Resiko akibat hilangnya moral adalah dapat berupa penyakit materi ataupun secara fisik. Contohnya , HIV, Aborsi dan sebagainya yang timbulkan oleh berbagai macam kendala dan masalah moral yang dihadapi oleh si penderita. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat yang intelektual harus mempunyai wawasan dan pandangan yang luas mengenai perkembangan etika dan moral bangsa. Guna kepentingan pribadi dan perkembangan tingkat moral sosial.


Daftar pustaka

a. http://vandredi-blog.blogspot.com/search/label/ISD               
                b.http://www.google.co.id/searchhl=id&q=mahasiswa+dapat+menjelaskan+8+pranata+sosial&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=
c.  http://ninahamzah.wordpress.com/akibat-terjadinya-pergaulan-bebas/