Manusia Dan Keadilan
A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan , maka masing – masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut
berarti ketidak adilan.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
B. Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah
Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia
merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian
kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia” menulis
sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia
yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang
menyusun UUD 45 percaya bahwa cita – cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi
ialah dapat mencapai kemakmuran yang merat. Langkah – langkah menuju kemakmuran
yang merata diuraikan secara terperinci.
C. Berbagai Macam Keadilan
- Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun).
- Keadilan distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama secara tidak
sama (justice is done when equals are treated equally).
- Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apap yang dikatakan seseorang sesuai dengan
hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar – benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya.
E. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan
sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan
sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha ? sudah tentu keuntungan
itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan disini adalah
keuntungan yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan
mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
F. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya tetap baik.
Lebih – lebih jika ia menjadi teladan bagi orang / tetangga disekitarnya,
adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan.
Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai denga ahlak.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat
berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Dilain kesempatan B
memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan
ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat – ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan
pembalasana. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang
mengingkari perintah Tuhan-pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang
diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
RESZA HERYADHI GUMILAR
16111013
1KA35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar